Dua bacaleg bawah umur dicoret dari daftar

komisi pemilihan publik (kpu) kabupaten pacitan, jawa timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg), karena baru di bawah umur makanya dinyatakan tak lolos administrasi.

aturannya, calon legislatif yang diusulkan mesti telah berumur 21 tahun ataupun di atasnya. manakala selama bawah itu, segera dicoret karena tidak mengikuti syarat usia tidak mahal, papar ketua kpu pacitan damhudi di pacitan, senin.

ia tak menjelaskan nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya melalui alasan menjaga kerahasiaan. ia hanya menyatakan kiranya penentu usia pada pencalegan merupakan persyaratan krusial juga partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti untuk jumlah caleg tak berkurang sebelum agenda perbaikan berakhir.

damhudi menduga, ditemukannya bacaleg yang masih selama bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenaiu persyaratan dimaksud.

Informasi Lainnya:

pihak partai menganggap syarat usia tidak mahal 21 tahun terhadap benar calon legislatif dihitung berdasar hari h pemilu legislatif (pileg) 2014.

padahal sesuai agama, bakal calon mesti telah memenuhi syarat usia tidak mahal 21 tahun sejak pendaftaran.

damhudi menjelaskan pada verifikasi berkas telah ada dua keuntungan yang diteliti, yakni syarat substansial serta nonsubstansial.

syarat pokok tersebut selama antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.

syarat pokok mengenai permasalahan hukum yang dimaksud damhudi salah satunya, sudah mengerjakan tindak kejahatan ataupun terseret jumlah pidana yang mencari asli bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.

dijelaskan, supaya dua syarat pertama kpu sudah menemukan ketidaksesuaian. disamping masalah usia, ada sebagian bakal wakil rakyat ini tak melegalisir tanda kelulusan tersebut.

sebagian ijazahnya ada dan tak dilegalisir. manakala dan terkendala dengan masalah hukum, tidak banyak, katanya.

persoalan nonsubstansial yang banyak muncul di verifikasi administrasi biasanya terkait ejaan serta penulisan nama, alamat yang tak mencantumkan nama wilayah tempat kembali, dan riwayat hidup tidak lengkap.

pada persoalan-persoalan yang bersifat nonsubstansial, hal itu tidak akan mengugurkan bacaleg. masalah yang muncuil mengenai redaksional atau penulisan riwayat hidup tak tersedia masih bisa diperbaiki, tuturnya.

saat ini proses verifikasi berkas sudah mencapai lebih daripada 75 persen. pas tahapan sesudah tenggat masa penelitian berkas berakhir, senin (6/5) pekan depan, dengan begini pihak kpu mau mengatakan hasilnya ke parpol sehari lalu.