Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta dan mengatakan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira juga mengapreasi hakim ptun yang sudah mengambil langkah, maka dari situ kami optimis kiranya perkara ini mampu kelar tidak ada pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia di jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta telah memutuskan, kiranya audit nilai kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun merupakan pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto dalam pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis mengenai penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tepat.

di dunia saat ini tak banyak yang mencari perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms daripada indosat dan pada ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan memenuhi syarat.

yakni, keberadaan perangkat pemancar dari dua serta lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan kehadiran pembedaan waktu, serta pembedaan lokasi, serta pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, juga banyak dokumentasi teknis yg menunjukan apa penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.

frekuensi bersama tidak dapat terjadi pada hanya Satu dinas komunikasi radio juga serta tak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. juga, tak banyak langkah lain dan dapat dilaksanakan untuk penggunaan frekuensi bersama selain daripada pembedaan waktu, lokasi serta teknologi, katanya.

sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega dengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, dan harapkan bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.