GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri untuk anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia agar kurun waktu 2014--2019

saya masuk dulu dalam dewan perwakilan daerah (dpd) ri karena perempuan-perempuan dan aku dukung agar berkembang dalam legislatif masih membutuhkan dukungan dari berbagai termasuk daripada aku, katanya usai mendaftarkan diri selama komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menungkapkan kiranya motivasi untuk kembali maju di kursi dpd ri merupakan untuk menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.

keberadaan dpd baru belum mampu membahas bersama pemerintah serta dpr di tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. makanya baru ada dan perlu diperjuangkan, ujarnya yang ketika ini baru menjabat untuk wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, dan baru merupakan alasan untuk disuarakan terserah dengan dpd ri.

saya hendak uu kesetaraan gender diselesaikan secepat mungkin, sebab agar melindungi perempuan bukan untuk hal-hal dan diperkirakan warga ataupun di dpr , ujarnya.

gkr hemas juga menegaskan kiranya baru ada keuntungan yang usah dikawal mengenai uu keistimewaan yogyakarta.

saya maju supaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yogyakarta, oleh karenanya melalui sudah jadinya uu keistimewaan dan masih ada hal dan mesti dikawal, katanya.

namun demikian, keuntungan yang paling berguna berdasarkan dia pada pencalonannya kali ini adalah sudah memperoleh izin daripada sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh adalah mendapat izin dari ngerso dalem, ujarnya.