Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja adalah hak dasar buruh yang seharusnya tidak perlu diatur dengan ketat oleh negara, tutur pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur selama menggarap mogok. tapi, jangan lalu aturan tersebut begitu ketat makanya malah menyulitkan penampilan terealisasi, ujarnya dalam diskusi dengan tema menyongsong hari buruh selama universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menungkapkan penampilan mogok adalah bagian dari hak berserikat dan terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan lalu juga telah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja dan sudah tercantum selama pasal 1 angka 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan penampilan mogok adalah upaya daripada pihak buruh supaya melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal dan telah ditempuh dengan pihak pengusaha.

pemerintah juga masyarakat luas jangan selalu memandang dari sisi mogoknya. tapi harus menyaksikan ke belakang keuntungan bagaimana yang tidak terpenuhi dengan kaum buruh tersebut,katanya.

sementara itu, berdasarkan dia, sekalipun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan baru terlalu sulit supaya dipenuhi pihak buruh.

dia menyebutkan persyaratan dan baru memberatkan itu antara lain mesti memberikan surat dan mencantumkan waktu mulai juga berakhir penampilan mogok tersebut.

padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tak mampu langsung diputuskan karena bergantung dalam proses negosiasi ataupun penyelesaian tuntutan antara buruh juga pengusaha.

selain tersebut, pada penampilan mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. menurut dia, keuntungan itu rentan terjadinya intimidasi dari bagian pengusaha supaya melemahkan proses penampilan itu.

kalau koordinator mogok diketahui, ada kemungkinan diintimidasi atau dilemahkan untuk menggarap aksi tersebut,katanya.

sementara itu, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan yang sama menyatakan penampilan mogok diselenggarakan sebagai upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.

hal tersebut, berdasarkan dia, seharusnya mampu disikapi positif oleh jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha dengan kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh mau menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal yang dimiliki pengusaha, sementara tanpa peran buruh dan tidak memiliki arti apa-apa,katanya.